kh. hasan mimbar

KH. RADEN AGUNG HASAN MIMBAR Mbah Hasan Mimbar. Dialah sosok ulama penyebar agama Islam pertama yang langsung memperoleh mandat dari Pakubuwono II melalui Bupati pertama Tulungagung Eyang Kiai Ngabei Mangundirono. Makam Mbah Hasan Mimbar berada di Desa Majan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. “Hasan Mimbar sejak 1727 dapat perintah dari Mataram, yaitu Pakubowono II, untuk menyampaikan ajaran Islam di Tulungagung atau di Ngrowo pada waktu itu. Perintahnya adalah untuk menikahkan, menjalankan hukum waris dan sebagainya,“ tutur Muhammad Ali Sodiq selaku penerus dan anak keturunan Mbah Hasan Mimbar. Bupati Tulungagung pertama Eyang Kiai Ngabei Mangundirono memanggil dimas atau kakak terhadap Mbah Hasan Mimbar. Jadi, secara nasab keluarga, bupati pertama Tulungagung itu adik Mbah Hasan Mimbar. Lebih tua Mbah Hasan Mimbar.“Hasan Mimbar mempunyai tanah perdikan pemberian Mataram, yaitu Majan, sekitar 95 hektare. Akhirnya, Mbah Hasan Mimbar wafat, kemudian pimpinan diteruskan oleh putra-putranya, baik pernikahan, sistem pemerintahan, dan sistem administrasinya,” ungkap Sodiq. Mbah Hasan Mimbar mempunyai generasi yang banyak. "Ya Majan ini adanya. Sampai beberapa tahun berikutnya situasi tanah itu tidak kondusif. Akhirnya dihapus menjadi tanah biasa pada tahun 1979 sampai sekarang," tutur Sodiq. Mbah Hasan Mimbar punya peran besar dalam mensyiarkan Islam di Tulungagung. Termasuk pensyiar Islam pertama karena waktu itu bupati pertama yang memberikan perintah untuk mensyiarkan Islam. “Jadi jelas, Mbah Hasan Mimbar adalah ulama atau tokoh yang mensyiarkan agama Islam di Tulungagung atas dasar perintah Mataram,” tukas Sodiq. Tanah Majan ini dipercaya memiliki posisi penting. Calon-calon aparat pemerintahan atau bupati banyak yang ke sini untuk meminta berkah doa restu pada sesepuh Majan dan meneladani ziarah ke makam Mbah Hasan Mimbar. “Memang, di samping makam Mbah Hasan Mimbar juga disemayamkan makam bupati keempat, yaitu Mas Pringgodiningrat, makam Bupati kelima Joyoningrat, dan Bupati kesepuluh Pringgo Kusumo. Semua masih kerabat,” imbuh Sodiq. Peninggalan yang paling fenomenal Mbah Hasan adalah pusaka pemberian kerajaan yang sekarang lebih dikenal dengan nama pusaka Kiai Golok. Selain itu, tiap tahun, di bulan Maulid di tempat ini rutin digelar grebeg Maulid yang ikon utamanya adalah pusaka Kiai Golok. Masjid Al-Mimbar berada di Desa Majan Kecamatan Kedungwaru merupakan masjid tertua di Kabupaten Tulungagung. Masjid ini peninggalan KH. Hasan Mimbar, salah satu ulama besar dimasa kerajaan Mataram. Sampai sekarang Masjid Al-Mimbar masih berdiri kokoh. Berbagai aktivitas keagamaan diadakan di masjid ini. Bagaimana peranan Masjid Al-Mimbar terhadap perkembangan Islam di Kabupaten Tulungagung? Masjid Al-Mimbar berada di desa Majan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. Masjid ini salah satu peninggalan sejarah tentang perkembangan Islam di Kabupaten Tulungagung. KH. Hasan Mimbar yang masih keturunan Mataram adalah pendiri masjid tersebut. Menurut KH. R. Moh. Yasin mantan kepala desa Majan, tsetelah KH. Abu Mansur pergi haji beliau menyerahkan daerah utara Tawangsari untuk ditempati KH. Hasan Mimbar kemudian dinamakan desa Majan. Pada tahun 1727 atas nama Sunan, Bupati Ngabai Mangundirojo memberi kuasa kepada saudaranya KH. Hasan Mimbar untuk melaksanakan hukum nikah dan sebagainya, kepada orang yang membutuhkannya sampai tahun 1979. “Dulu desa Majan mendapat kebijaksanaan sendiri dalam melakukan pernikahan namun sekarang sudah tidak lagi karena diberikan kepada pemerintah” jelas M. Yasin yang sudah dua kali sebagai Kepala Desa Majan. Menurutnya semua tanah yang ada di Majan merupakan tanah perdikan, namun sekarang tidak lagi. Pada tahun 1979, Desa Majan, Winong dan Tawangsari tidak lagi daerah perdikan. Pada saat itu, yang menjabat sebagai Gubernur Jawa Timur adalah Soenandar Prayosoedarmo, dan Bupati Tulungagung Singgih. Di desa Majan diwakili Towil Isa, desa Winong diwakili oleh Sujangi Habib dan Desa Tawangsari oleh Murtadho. Ketiga Desa tersebut kemudian berstatus sebagai desa biasa lazimnya desa-desa yang ada di Kabupaten Tulungagung. Didalam perjanjian pembebasan tanah Desa Majan tersebut berbunyi : - Adat istiadat Majan tidak dirubah selama tidak bertentangan dengan agama -Akan diberi prioritas - Akan disesuaikan dengan desa biasa Mengenai Masjid Al-Mimbar sejak dulu dijadikan pusat kegiatan dan pengembangan agama Islam. Beberapa peninggalan yang masih tersisa sampai saatnya diantaranya Mimbar Khotbah, Beduk dan Menara. Sudah sering kali masjid ini mengalami renovasi. Mimbar selalu tertutup tidak seperti masjid yang lain. Menurut M. Yasin mimbar tersebut memberi makna dasarnya jangan memandang yang berkhotbah, tetapi dengar yang berkhotmah. Selain sebagai tempat beribadah, juga dijadikan tempat untuk mengembangkan ilmu karomah. M. Yasin yang juga sebagai pengasuhnya menjelaskan, cara wirid masjid Majan naluri Tegalsaren. Sekitar Masjid Al-Mimbar ini terdapat makam KH. Hasan Mimbar Makam Bupati Tulungagung Pringgokoesomo dan Djoyodiningrat. Risza fortunata ratikasiwi Kpi-1b

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mbah Mesir : Tokoh Dibalik Tradisi Syawalan di Durenan Trenggalek

SEJARAH PERADABAN ISLAM MASUK DI KABUPATEN MADIUN

Sejarah Perkembangan Islam Di Jombang